FAQ

Ada Pertanyaan?

Jangan ragu untuk bertanya kepada kami, apabila Anda mengalami kendala, atau Anda ingin konsultasi dengan kami, klik tombol di bawah ini

Apakah Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) yang Sudah Mengajukan Tagihan Kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2023 – 2025 Perlu Mengajukan Tagihan Ulang Kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2025 – 2026?

Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) yang sebelumnya sudah mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2023 – 2025 tidak perlu mengajukan tagihan ulang kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2025 – 2026.

Saat ini Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) masih dapat mengajukan permohonan perubahan data Nomor Rekening, Nomor Handphone, dan Email kepada Tim Likuidasi. Namun, dikarenakan data-data tersebut sudah Tim Likuidasi serahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, maka permohonan tersebut akan di tampung terlebih dahulu oleh Tim Likuidasi dan akan di update setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin.

Saat ini proses likuidasi sudah dalam tahapan pencairan dana. Namun, proses pencairan dana tersebut memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank.